PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 27
BAB 4 — SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditindaklanjuti dengan : a. MENETAPKAN sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dalam hal ditemukan adanya pelanggaran; atau b. MENETAPKAN pemulihan nama baik, dalam hal tidak ditemukan adanya pelanggaran.
