PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN...
Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM)
(1) Konsep Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, harus diklarifikasi kepada Terperiksa dan atasan langsung Terperiksa. (2) Dalam hal atasan langsung terperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, maka atasan langsung Terperiksa tersebut tidak diikutkan dalam proses klarifikasi.
