PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 6
Pembuatan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dilakukan paling lambat 6 (enam) jam sebelum digunakan.
- Ketentuan huruf a Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
