PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 10
Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas yang digunakan wajib sesuai dengan persyaratan sebagai berikut: a. terbuat dari baja dengan ketebalan 5 (lima) milimeter sampai 10 (sepuluh) milimeter; b. tahan terhadap suhu paling rendah 250 (dua ratus lima puluh) derajat celcius; dan c. tahan terhadap tekanan paling rendah 300 (tiga ratus) atmosfer.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11 diubah, dan setelah ayat (5) ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
