Pasal 11
(1) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan kerja, tabung gas wajib diperiksa oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT. (2) Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi pembuatan gas. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri. (5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. (6) Hasil pemeriksaan tabung gas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib disampaikan kepada Deputi Bidang Meteorologi guna dilakukan validasi. (7) Dalam hal hasil pemeriksaan tabung gas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinyatakan valid dan telah sesuai dengan standar keamanan dan keselamatan kerja. Maka Deputi Bidang Meteorologi mengeluarkan Surat Keterangan Laik Operasi. (8) Format Surat keterangan Laik Operasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (7) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
- Ketentuan ayat (3) huruf b Pasal 12 diubah, dan setelah ayat (4) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
