Pasal 12
(1) Setiap UPT yang melakukan pembuatan gas wajib mengutamakan keamanan dan keselamatan kerja.
(2) Dalam mengutamakan keamanan dan keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas UPT mempunyai kewajiban dan larangan untuk melakukan tindakan tertentu. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi : a. wajib memakai werk pack yang terbuat dari bahan katun, pelindung mata, penutup hidung (maskers), sarung tangan dan sepatu karet pada saat pembuatan gas; b. wajib memeriksa kop gas, klep pengaman standar, dan selang gas; c. wajib menyingkirkan benda tajam; d. wajib membuka dan mencuci tabung gas yang terkena minyak atau sejenisnya terutama pada bagian kran (valve) dengan soda cair (Tetra Cloor Etan/TCE) sebelum tabung gas dipergunakan kembali; dan e. wajib menggunakan tabung gas yang telah mendapat surat keterangan laik operasi. (4) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. dilarang merokok dan/atau menyebabkan nyalanya api di dalam dan/atau di sekitar ruang pembuatan gas dan ruang pengisian balon; b. dilarang memakai baju dengan bahan yang terbuat dari nilon atau benang tiruan yang mudah terbakar; c. dilarang mengisi tabung gas dengan bahan pembuat gas melebihi ketentuan takaran; dan d. dilarang menggunakan tabung gas yang telah berkarat, retak, gepeng maupun yang secara fisik telah berubah. (5) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib
ditempel di pintu masuk dan di dalam ruang pengisian gas. (6) Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran IIIB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 15 diubah, dan setelah ayat (5) ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
