Pasal 15
(1) Kepala UPT wajib melaporkan kondisi tabung gas dan peralatan pendukung. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. hasil pengukuran ketebalan tabung gas; dan b. hasil pemeriksaan kondisi tabung gas. (3) Laporan hasil pengukuran ketebalan tabung gas dan laporan hasil pemeriksaan kondisi tabung gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan form tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Laporan hasil pengukuran ketebalan tabung gas dan laporan hasil pemeriksaan kondisi tabung gas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali. (5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Deputi Bidang Meteorologi dan diketahui oleh Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi.
(6) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan setiap minggu kedua pada bulan berikutnya. 8. Ketentuan Pasal 16 BAB VII diubah, dan diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 16A sehingga BAB VII berbunyi sebagai berikut:
