PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi,...
Pasal 5
(1) Pembuatan gas dilakukan oleh Petugas UPT yang ditunjuk oleh Kepala UPT.
(2) Petugas UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kompetensi pembuatan gas. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan tersendiri.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
