PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 9
BAB 4 — TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilarang: a. menggunakan sumber daya publik untuk kepentingan pribadi atau golongan;
b. menerima imbalan dalam bentuk apapun untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan masyarakat; c. meminta atau menerima bantuan dari pihak manapun untuk kepentingan proses penanganan pengaduan masyarakat; d. menyampaikan informasi/dokumen kepada pihak manapun selain pejabat yang diberi kewenangan; dan e. menangani kasus yang menimbulkan terjadinya konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.
