PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 10
BAB 4 — TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menjunjung tinggi etika terhadap Pelapor. (2) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan pelayanan dan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih dan tanpa unsur pemaksaan; b. memberi pelayanan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif; c. menjamin kerahasiaan identitas Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. menciptakan kenyamanan dan keamanan kepada Pelapor; e. memberikan penjelasan secara proporsional tentang perkembangan proses pengaduan masyarakat yang ditangani;
