PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 11
BAB 4 — TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menjunjung tinggi etika terhadap Terlapor. (2) Etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah; dan b. menghormati hak-hak Terlapor.
