Pasal 8
BAB 4 — TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) wajib: a. menjunjung nilai-nilai dasar yaitu berani, integritas, tangguh, dan inovatif; b. melaksanakan tugas dan wewenang secara proporsional dan professional; c. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja; e. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja; f. menjaga informasi yang bersifat rahasia terkait dengan jabatan, Pelapor, dan Terlapor; g. menyerahkan seluruh dokumen atau bahan-bahan yang berkaitan dengan pengaduan masyarakat kepada atasannya, apabila sudah tidak menangani Pengaduan Masyarakat atau berhenti/alih tugas; dan h. menjaga kerahasiaan, baik informasi maupun dalam bentuk dokumen kepada pihak lain, yang diperoleh sebagai konsekuensi pelaksanaan tugas selama menangani Pengaduan Masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung, apabila sudah tidak menangani pengaduan masyarakat atau berhenti/alih tugas.
