PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 7
BAB 4 — TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri dari unsur: a. kepegawaian; b. pengawasan;
c. hukum; dan d. unit kerja lainnya. (2) Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal, terdiri dari: a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan/atau c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
