PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 21
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Penanganan Pengaduan Masyarakat harus diselesaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah surat pengaduan diterima Badan, kecuali ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan
