Pasal 22
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Tim menyampaikan laporan pemeriksaan pengaduan masyarakat kepada: a. Kepala Badan; b. Pelapor; dan
c. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara sistematik, singkat, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan serta memuat kesimpulan dari hasil telaahan lanjutan, konfirmasi dan klarifikasi, pemeriksaan dengan data pendukung serta saran tindak lanjut. (3) Dalam hal Pelapor merasa tidak puas atas hasil pemeriksaan dan menyampaikan Pengaduan Masyarakat kembali disertai dengan bukti dukung yang memadai, Kepala Badan perlu melakukan pengkajian ulang terhadap hasil pemeriksaan. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dianggap kurang memadai atau tidak sesuai dengan kondisi dan fakta yang sebenarnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dapat melakukan verifikasi atas kebenaran hasil pemeriksaan tersebut.
