PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 20
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam hal kesimpulan dari telaahan lanjutan, konfirmasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan harus dilakukan pemeriksaan mendalam, perlu dilakukan hal-hal sebagai berikut: a. kegiatan pemeriksaan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur penanganan Pengaduan Masyarakat di lingkungan Badan untuk memperoleh bukti fisik, bukti dokumen, bukti perhitungan,
keterangan ahli dan atau bukti-bukti lainnya mengenai kebenaran permasalahan; b. pemeriksaan dilakukan dengan cermat, cepat, mudah serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan cara :
- mengalokasikan anggaran pemeriksaan;
- menyusun Program Kerja Pemeriksaan (PKP), yang meliputi: a) penelaahan terhadap peraturan perundang- undangan yang relevan dengan permasalahan yang diadukan; b) menentukan metode atau prosedur pemeriksaan; c) menentukan waktu dan lokasi yang diperlukan; d) menentukan para pihak yang perlu dimintai keterangan; e) menentukan keabsahan dan kecukupan bukti- bukti yang telah diperoleh; dan f) merumuskan hasil pemeriksaan. c. Pengaduan Masyarakat yang bersifat strategis dan berdampak nasional, perlu dilakukan penanganan lintas instansi dengan membentuk tim gabungan yang terdiri dari unsur instansi terkait.
