PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di...
Pasal 19
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Dalam hal kesimpulan dari telaahan lanjutan, konfirmasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dinyatakan tidak perlu dilakukan pemeriksaan karena tidak cukup bukti, Tim harus menginformasikan hasilnya kepada Pelapor.
