Pasal 18
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat yang berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus diselesaikan dengan melakukan pembuktian atas kebenaran substansinya, dengan tahapan sebagai berikut: a. melakukan telaahan lanjutan; b. melakukan konfirmasi; dan c. melakukan klarifikasi. (2) Telaahan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. mempelajari dan merumuskan permasalahan; b. memaparkan hasil rumusan kepada Kepala Badan untuk kasus-kasus yang signifikan; dan c. merumuskan bahwa pengaduan sudah mengarah kepada adanya pelangggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. mengidentifikasi Pelapor; dan b. mencari informasi tambahan dari sumber lain yang berkaitan dengan permasalahan yang diadukan sebagai bahan pendukung. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. meminta penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan yang diadukan; b. melakukan penilaian terhadap permasalahan yang diadukan dengan mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. meminta dokumen pendukung atas penjelasan yang telah disampaikan oleh pihak-pihak yang telah dimintakan penjelasan.
