Pasal 17
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Hasil penelaahan Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dikelompokan dalam 2 (dua) kategori yaitu: a. berkadar pengawasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
apabila substansi/materi pengaduan logis dan memadai dengan identitas Pelapor serta didukung bukti awal harus dilakukan Pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
apabila substansi/materi pengaduan logis dan memadai serta didukung bukti awal, namun identitas Pelapor tidak jelas perlu dilakukan Pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran informasinya;
apabila substansi/materi pengaduan tidak memadai dan identitas Pelapor jelas, perlu dilakukan klarifikasi dan konfirmasi sebelum dilakukan Pemeriksaan;
apabila substansi permasalahannya sama, sedang atau telah dilakukan pemeriksaan, dijadikan tambahan informasi bagi proses pembuktian; dan
apabila ternyata terbukti/tidak terbukti indikasi pengaduan maka perlu ditindaklanjuti dengan menginformasikan kepada Pelapor. b. tidak berkadar pengawasan, dengan ketentuan sebagai berikut:
apabila substansi/materi pengaduan berupa sumbang saran kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan dan pelayanan masyarakat, dapat digunakan sebagai bahan informasi atau bahan pengambilan keputusan/kebijakan; dan
apabila substansi/materi pengaduan logis yang berupa keinginan Pelapor secara normatif tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan Badan tidak mungkin memenuhinya, tidak perlu diproses lanjut.
