Pasal 16
BAB 4 — MEKANISME PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Dalam hal Unit Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tidak mampu menyelesaikan Pengaduan Masyarakat, Penanganan Pengaduan Masyarakat dilimpahkan kepada Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan telaahan lanjutan terhadap Pengaduan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penelaahan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. merumuskan inti masalah yang diadukan; b. menghubungkan materi pengaduan dengan peraturan yang relevan; c. meneliti dokumen dan/atau informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan yang baru diterima; dan d. MENETAPKAN hasil penelaahan Pengaduan Masyarakat untuk proses penanganan selanjutnya.
