PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 8
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN KOMITE ETIK
Dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang, Komite Etik berkewajiban untuk: a. merahasiakan:
- identitas pelapor, pihak yang dilaporkan, dan saksi kepada siapapun; dan 2) informasi yang diperoleh karena kedudukannya sebagai Komite Etik. b. mengundurkan diri dari pemeriksaan atas dugaan Pelanggaran Kode Etik apabila terdapat konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas pemeriksaan.
