PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 9
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Komite Etik menerima adanya laporan Pelanggaran Kode Etik dari : a. pimpinan APIP; dan b. pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan. (2) Pihak yang berkepentingan atau merasa dirugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari : a. pejabat/pegawai dari auditan;
b. pegawai lain di lingkungan Badan; atau c. masyarakat. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menguraikan: a. identitas pelapor dan pihak yang dilaporkan; dan b. kronologis pelanggaran Kode Etik. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia.
