PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN KOMITE ETIK
(1) Pihak yang diminta keterangan dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, wajib memberikan keterangan dan/atau data yang diminta oleh Komite Etik. (2) Dalam hal pelapor tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan dianggap gugur dan tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak memberikan keterangan dan/atau data yang diminta Komite Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka laporan dianggap benar dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan ini.
