PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 6
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN KOMITE ETIK
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Komite Etik berwenang : a. memanggil dan meminta keterangan dan/atau meminta data kepada:
- pelapor;
- pihak yang dilaporkan; dan/atau
- para saksi.
b. memberikan rekomendasi kepada Kepala Badan mengenai penjatuhan dan jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada pihak yang terbukti melanggar Kode Etik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
