PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS, FUNGSI, WEWENANG, SERTA KEWAJIBAN KOMITE ETIK
(1) Komite Etik mempunyai tugas menegakkan Kode Etik. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Etik mempunyai fungsi sebagai berikut: a. memantau pelaksanaan Kode Etik; b. melakukan pemeriksaan atas dugaaan pelanggaran Kode Etik; dan c. MENETAPKAN ada atau tidak adanya pelanggaran Kode Etik.
