Pasal 19
BAB 5 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dibacakan dalam rapat Putusan Komite Etik yang dihadiri pihak yang dilaporkan. (2) Komite Etik MENETAPKAN waktu rapat Putusan Komite Etik. (3) Komite Etik menyampaikan surat panggilan kepada pihak yang dilaporkan untuk mengikuti rapat Putusan yang akan membacakan putusan. (4) Surat panggilan pertama harus sudah diterima oleh pihak yang dilaporkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum rapat Putusan dilaksanakan. (5) Dalam hal pihak yang dilaporkan tidak hadir pada rapat Putusan, Komite Etik menunda rapat Putusan dan MENETAPKAN waktu rapat Putusan berikutnya. (6) Komite Etik menyampaikan surat panggilan kedua kepada pihak yang dilaporkan untuk menghadiri rapat Putusan Komite Etik berikutnya. (7) Surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum waktu rapat Putusan Komite Etik. (8) Apabila pihak yang dilaporkan tetap tidak menghadiri rapat Putusan berikutnya, maka Putusan dibacakan tanpa kehadiran pihak yang dilaporkan.
