PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 20
BAB 5 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) ditandatangani oleh seluruh Anggota Komite Etik. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Format putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai Contoh C sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Badan ini.
