PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 18
BAB 5 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Putusan dapat berupa: a. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan terbukti melanggar Kode Etik; atau b. menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan tidak terbukti melanggar Kode Etik. (2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Kepala Badan. (3) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final.
