PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 5 — PUTUSAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN
(1) Komite Etik mengambil Putusan atas Pelanggaran Kode Etik berdasarkan hasil pemeriksaan. (2) Pengambilan Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus dihadiri oleh 3 (tiga) orang Anggota Komite Etik. (3) Pengambilan putusan dilakukan secara musyawarah mufakat. (4) Dalam hal pengambilan putusan tidak tercapai mufakat, maka Putusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
