PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 15
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
(1) Dalam melakukan pemeriksaan, Ketua Komite Etik berkewajiban: a. memimpin pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik; b. menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan; dan c. mengoordinasikan Anggota Komite Etik untuk mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, atau saksi. (2) Dalam melakukan pemeriksaan, Anggota Komite Etik dapat: a. mengajukan pertanyaan kepada pelapor, pihak yang dilaporkan, dan/atau saksi untuk kepentingan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik; atau b. mengajukan saran kepada Ketua Komite Etik.
