PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2012 tentang KOMITE ETIK APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Dalam hal surat panggilan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) telah disampaikan kepada pihak yang dilaporkan dan tetap tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar, Komite Etik dapat melakukan pemeriksaan tanpa kehadiran yang bersangkutan.
