Pasal 28
BAB 14 — SANKSI
(1) Pegawai pelajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dikenai sanksi: a. hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan;dan b. kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar dan ditambah dengan jumlah 100% (seratus persen) dengan ketentuan masaikatan dinas yang dilaksanakan harus diperhitungkan dalam menentukan besarnya ganti rugi yang harus dibayar. (2) Dalam hal terdapat pelanggaran disiplin yang dilakukan pegawai pelajar, pimpinan unit kerja wajib melaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. (3) Dalam hal terdapat kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama tugas belajar, pimpinan unit kerja wajib melaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
