PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 27
BAB 13 — IZIN BELAJAR
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan izin belajar atas biaya sendiri : a. Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV;dan b. Kepala Biro bagi PNS golongan III ke bawah. (2) Keputusan izin belajar atas biaya sendiri ditetapkan dalam suatu keputusan oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum dalam Contoh B Lampiran VII Peraturan ini. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) aslinya diserahkan kepada pegawai pelajar dan salinannya disampaikan kepada pejabat yang terkait.
