Pasal 26
BAB 13 — IZIN BELAJAR
(1) Prosedur pemberian Izin Belajar yaitu PNS yang bersangkutan mengajukan permohonan dengan melampirkan: a. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; b. surat keputusan calon PNS; c. surat keputusan pangkat terakhir; d. surat keputusan jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan; e. DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang- kurangnya bernilai baik; www.djpp.kemenkumham.go.id
f. surat keputusan diperkerjakan bagi PNS dpk; dan g. surat rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh mempunyai hubungan atau sesuai dengan tugas pekerjaannya sebagaimana tercantum dalam Contoh A Lampiran VII Peraturan ini . (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pejabat yang berwenang.
