Pasal 25
BAB 13 — IZIN BELAJAR
(1) PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau pendidikan yang setara melalui cara izin belajar atas biaya sendiri. (2) Izin Belajar hanya dapat dilaksanakan di dalam negeri yang meliputi pendidikan akademik, profesi, dan pendidikan vokasi. (3) Syarat bagi PNS yang akan belajar melalui cara izin belajar atas biaya sendiri adalah: a. biaya pendidikan dan fasilitas penunjang lainnya ditanggung oleh yang bersangkutan; b. tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari- hari; c. tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah apabila formasi belum memungkinkan ; d. mempunyai DP3 minimal 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik; dan e. mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung mengenai bidang studi yang akan ditempuh sesuai dengan tugas pekerjaannya.
