PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 24
BAB 12 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian program pemberian tugas belajar sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan tugas belajar kepada pihak-pihak yang berkepentingan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Evaluasi dilakukan terhadap pegawai pelajar, lembaga, dan program tugas belajar. (3) Evaluasi dilakukan oleh Biro Umum paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Hasil evaluasi dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
