PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 23
BAB 12 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Setiap pimpinan unit kerja wajib memonitor pelaksanaan tugas belajar. (2) Monitoring dilakukan untuk mengetahui : a. keberhasilan pelaksanaan tugas belajar; b. pemberian nilai DP3; c. keberadaan tempat tinggal;dan d. perilaku pegawai pelajar. (3) Hasil monitoring pelaksanaan tugas belajar dilaporkan kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
