PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 29
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PNS yang pada saat ditetapkannya peraturan ini sedang melakukan pendidikan pada jam kerja dengan biaya sendiri, dapat tetap melanjutkan pendidikan sampai dengan selesai. (2) PNS yang pada saat ditetapkannya peraturan ini sedang melakukan pendidikan pada jam kerja dengan biaya sendiri, wajib mengajukan izin belajar sesuai dengan peraturan ini dalam jangka waktu 1(satu) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini.
