PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR...
Pasal 20
BAB 9 — PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR
Pejabat yang berwenang memberikan, memperpanjang, dan membatalkan tugas belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 ayat (7), dan Pasal 20 ayat (6) yaitu: a. Sekretaris Utama bagi PNS golongan IV;atau b. Kepala Biro bagi PNS golongan III ke bawah
