Pasal 19
BAB 9 — PEMBERIAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBATALAN TUGAS BELAJAR
(1) Keputusan pemberian tugas belajar dapat dibatalkan oleh pejabat yang berwenang baik sebelum keberangkatan ke tempat pelaksanaan tugas belajar maupun selama dalam mengikuti tugas belajar. (2) Pembatalan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. terdapat bukti pegawai pelajar tidak memenuhi syarat diberi tugas belajar; b. pegawai pelajar dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; c. tidak berangkat ke tempat pelaksanaan tugas belajar sesuai jadwal yang telah ditentukan; d. pegawai pelajar mengajukan permohonan pengunduran diri; e. tidak melaporkan perkembangan tugas belajarnya meskipun telah diberi peringatan; f. pegawai pelajar bekerja di luar kegiatan tugas belajar; g. setelah dievaluasi pegawai pelajar tidak mampu menyelesaikan program tugas belajar yang diikuti; h. tidak dapat melaksanakan tugas belajar karena terjadi peristiwa di luar kemampuannya; www.djpp.kemenkumham.go.id
i. tidak sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan oleh tim penguji kesehatan tersendiri yang mengakibatkan pegawai pelajar tidak mungkin menyelesaikan program tugas belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; j. pegawai pelajar diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan; k. ada kepentingan dinas atau kepentingan organisasi yang mengharuskan pegawai pelajar tetap melaksanakan tugas baik di lingkungan Badan maupun di Instansi lain. (3) Sebagai akibat pembatalan keputusan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, pegawai pelajar yang bersangkutan wajib mengembalikan ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan selama melaksanakan tugas belajar ditambah 100% (seratus persen). (4) Pimpinan unit kerja mengusulkan pembatalan keputusan tugas belajar kepada pejabat yang berwenang dengan melampirkan bukti atau kelengkapan data pendukung sesuai dengan alasan pembatalannya. (5) Usul pembatalan keputusan pemberian tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diajukan kepada pejabat yang berwenang dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Contoh A dan Contoh B Lampiran VI Peraturan ini. (6) Pembatalan tugas belajar ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dalam suatu keputusan, dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Contoh C Lampiran VI Peraturan ini,. (7) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) aslinya diserahkan kepada pegawai pelajar dan salinannya disampaikan kepada pejabat yang terkait.
