PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 4
BAB 3 — FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL
Maksud penyelenggaraan fungsi PTSP bidang penanaman modal di BKPM adalah sebagai upaya : a. terwujudnya pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, akurat, transparan dan akuntabel; b. terwujudnya hak-hak penanam modal untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal.
