PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 3
BAB 3 — FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU BIDANG PENANAMAN MODAL
(1) Penyelenggaraan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Kepala BKPM melalui penugasan kepada Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Khusus penerbitan perizinan dan
nonperizinan yang tidak didelegasikan kepada Kepala BKPM, Menteri Teknis/Kepala LPNK menugaskan pejabat Kementerian/LPNK di PTSP bidang penanaman modal di BKPM untuk memproses serta menandatangani produk nonperizinan penanaman modal.
