PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENYELENGGARAAN FUNGSI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU...
Pasal 2
BAB 2 — PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PENUGASAN
(1) Kepala BKPM mendapatkan pendelegasian wewenang penerbitan perizinan dan nonperizinan penanaman modal dari Menteri Teknis/Kepala LPNK yang memiliki kewenangan atas urusan Pemerintah di bidang penanaman modal yang menjadi0kewenanganoPemerintah. (2) BKPM menyelenggarakan fungsi PTSP bidang penanaman modal atas dasar pendelegasian wewenang/penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). www.djpp.kemenkumham.go.id
