PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 363
Pusdatin terdiri atas: a. Bidang Pengelolaan Sistem Informasi; b. Bidang Pengolahan Data dan Pelaporan; c. Bidang Infrastruktur dan Jaringan; dan d. Subbagian Tata Usaha.
- Di antara Bagian Keempat dan Bagian Keenampada BAB XIV disisipkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima yang berbunyi sebagai berikut:
