PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 279A
Direktorat Pelayanan Prioritas mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan layanan perizinan prioritas penanaman modal serta melakukan koordinasi dan pemantauan atas pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
