PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 243
(1) Seksi Kerjasama Regional ASEAN dan ASEAN Negara Mitra mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional ASEAN dan kerjasama ASEAN dengan negara mitra ASEAN di bidang penanaman modal. (2) Seksi Kerjasama Subregional ASEAN dan Intra Kawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN dan Intra Kawasan di bidang penanaman modal.
- Di antara Pasal 243 dan 244 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 243A, Pasal 243B, Pasal 243C, dan Pasal 243D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
