PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 242
Subdirektorat Regional terdiri atas: a. Seksi Kerjasama Regional ASEAN dan ASEAN Negara Mitra; dan b. Seksi Kerjasama Subregional ASEAN dan Intra Kawasan.
- Ketentuan Pasal 243 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
