PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 241
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240, Subdirektorat Kerjasama Regional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional Association of South East Asian Nations (ASEAN) dan kerjasama ASEAN dengan
negara mitra ASEAN di bidang penanaman modal; dan b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama subregional ASEAN dan intra kawasan di bidang penanaman modal.
- Ketentuan Pasal 242 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
