PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 240
Subdirektorat Kerjasama Regional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama regional di bidang penanaman modal.
- Ketentuan Pasal 241 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
