PERATURAN_BKPM
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Badan...
Pasal 239
(1) Seksi Kerjasama Bilateral Wilayah Amerika, Eropa dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral wilayah Amerika, Eropa dan Afrika di bidang penanaman modal. (2) Seksi Kerjasama Bilateral Wilayah Asia Pasifik dan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis dan penentuan posisi INDONESIA serta pelaksanaan kerjasama bilateral Asia Pasifik dan Multilateral di bidang penanaman modal.
- Ketentuan Pasal 240 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
